Sukses

Perketat Pengawasan, Pengamat Hukum Dukung Adanya CCTV di Tiap Ruang Gedung MA

Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, mendukung sejumlah perbaikan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, mendukung sejumlah perbaikan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin.

Dia meyakini, hal itu dilakukan dalam rangka menegakkan marwah lembaga peradilan. Secara khusus, Septa mengapresiasi pemasangan kamera pengintai CCTV di setiap ruang gedung MA. Hal itu diyakini menambah maksimal pengamanan dan pengawasan.

“Itu terobosan yang patut didukung, karena salah satu masalah MA selama ini adalah soal pengawasan dan transparansi pelaksanaan sidang,” kata Septa melalui keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Menurut doktor termuda bidang hukum ini, keberadaan CCTV akan memudahkan kerja Badan Pengawas (Bawas) atau Satuan Petugas Khusus (Satgasus), terutama dalam mengontrol perilaku aparatur di lingkungan MA.

Selain itu, Data CCTV juga bisa dijadikan alat bukti oleh lembaga lain seperti KPK atau Kejaksaan dalam mengungkap peristiwa pidana di lingkungan MA. CCTV juga dapat digunakan oleh KY dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.

“Karena pintu masuk segala bentuk suap penanganan perkara di MA seringkali bermula dari aparatur, mereka jadi perantara markus (makelar kasus) untuk pengaruhi putusan hakim,” ujar dia.

Pria yang juga menjabat sebagai wakil rektor IV UMJ ini menegaskan, transparansi dan kualitas putusan menjadi nyawa yang akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MA. Dia memastikan, selama dua aspek tersebut belum mendapat perhatian serius dari pimpinan dan petinggi MA, maka lembaga pengadilan terakhir ini cenderung diragukan integritasnya.

2 dari 2 halaman

Benahi Proses Rekrutmen

Terakhir, Septa meminta, MA bisa membenahi proses rekrutmen hakim agung. Dia mendorong proses rekrutmennya harus benar disaring ketat dengan melibatkan lembaga terkait.

"Saya setuju bukan hanya KY yang terbatas, tapi juga lembaga lain seperti PPATK, KPK dalam menelusuri jejak calon hakim agung, juga proses penyaringan di DPR tidak sebatas formalitas demi membangun MA harus membangun sistem, mulai dari orang dan lembaganya," Septa menutup.